Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL di Jalan Simongan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar puluhan bangunan lapak pedagan kaki lima (PKL) liar di wilayah Jalan Simongan, Semarang, Senin (4/10).
Pembongkaran ini dilakukan mulai dari Pasar BK Simongan sampai di wilayah depan Perumahan Paramount. Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan area tersebut, karena banyak laporan warga adanya gangguan lalu -lintas di wilayah tersebut.
Ketua Satpol PP Semarang Fajar Purwoto menjelaskan sebelumnya para pedagang liar ini sudah diperingatkan sebanyak tiga kali oleh Kelurahan Ngemplak Simongan. Namun banyak pedangan liar ini tetap nekat berjualan.
“Di sekitar Banjir Kanal Barat ini memang sudah sejak lama dilarang untuk berjualan. Namun semakin ke sini semakin banyak pedagang liar yang tetap berjualan di wilayah Jalan Simongan ini. Ya kami harus menindak tegas untuk melakukan pembongkaran ini,” tandas Fajar di sela-sela kegiatan tersebut kepada awak media.
Menurut Fajar, di dalam Pasar BK Simongan masih banyak lapak yang masih kosong. Untuk itu, dia mengimbau para PKL yang mendirikan bangunan tanpa izin di Jalan Simongan agar menghubungi Dinas BK agar bisa berdagang di Pasar Simongan.
“Silakan pedagang menghubungi langsung Dinas Pasar BK Simongan untuk menanyakan syarat-syarat agar bisa berjualan di dalam pasar. Kalau ingin berjualan dengan aman dan tertib, segera saja hubungi pihak terkait,” jelas Fajar.
Sebagai informasi, Fajar juga menambahkan total lapak liar yang dibongkar Satpol PP sebanyak 90 unit. Bangunan liar itu semuanya berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Simongan.
“Sekitar jalan tersebut sudah ada tulisan larangan untuk berjualan. Tapi hingga hari ini, masih ada 20 pedagang yang nekat berjualan di sekitar Pasar BK Simongan. Sedangkan di depan Perumahan Paramount, ada masih sekitar 70 lapak PKL liar,” tambah Fajar.
Sementara itu, Septianti, salah satu pedagang di samping Pasar BK, mengaku baru berjualan di tempat itu. Ia juga merasa bersalah karena sudah berdagang di area terlarang.
“Saya memang mengaku bersalah karena langsung berjualan di tempat ini, ke depan nanti saya akan mengajukan izin agar memperoleh lapak di dalam Pasar BK Simongan,” ujarnya. (is)