NIK Jadi Syarat Wajib Pembelian Tiket KA

SEMARANG (Awal.id) – Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat wajib bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh. Ketentuan itu berlaku mulai 26 Oktober 2021, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Kunjungi Rusun di Ambarawa, Ganjar Malah Dicurhati Soal THR

Krisbiyantoro menambahkan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Baca Juga:  Pinjol Memperburuk Tekanan Psikososial di Tengah Krisis Ekonomi

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Asrama Kodam IV/Diponegoro Terbakar, Polisi Koordinasi Kodim 0733/BS Usut Penyebabnya

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *