Kejagung Periksa 2 Saksi untuk Dalami Kasus Korupsi LPEI

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keduanya diperiksa pada Senin (18/10).
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (19/10).
“Untuk saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MP selaku Mantan Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur oleh LPEI; serta DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur oleh LPEI,” jelas Leonard.
Pihaknya menambahkan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendapatkan keterangan terkait perkara itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk meminta keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Pemeriksaan saksi itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” sebut Leonard.
Penyidikan terkait dugaan korupsi di LPEI dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Diduga uang tersebut mengalir ke para petinggi di LPEI sendiri.