Kejagung Beri Klarifikasi Berita ’Miring’ Oknum Jaksa Nakal, Eksekusi Uang Pengganti dan Lelang Barang Bukti

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan minor sejumlah media online soal oknum jaksa nakal di Papua.
“Kami ingin luruskan pemberitaan sejumlah media online soal oknum jaksa di Papua. Kejagung telah menerima pengaduan masyarakat, dan kasus itu sedang kami klarifikasi atas kebenaran laporan tersebut. Tim Pengawasan Kejaksaan Agung saat ini sudah mengklarikan sejumlah saksi dan segera memanggil saksi terkait lainnya,” kata Leonard pada siaran persnya yang dikirimkan ke sejumlah media nasional, Selasa (19/10).
Sebelumnya santer diberitakan di media online soal ulah nakal oknum di Papua saat menangani eksekusi uang pengganti pada kasus korupsi Indosat dan IM2. Selain itu, berembus kabar negatif bahwa Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk mengungkap fakta terssebut, kata Leonard, Kejagung telah memanggil secara patut pelapor untuk didengar keterangannya. Namun, hingga saat ini saksi pelapor belum memenuhi panggilan Kejagung.
Atas ketidakhadiran tersebut, lanjut Leonard, Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor.
Terkait pemberitaan yang mencuatkan isu Jaksa Agung telah menerima suap dari oknum jaksa nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, Leonard menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar.
“Pemberitaan adanya isu suap oknum jaksa ke Jaksa Agung sama sekali tidak benar. Pemberitaan tersebut justru berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Leonard meminta media massa sebelum mengangkat berita seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
“Klarifikasi isu berita kepala instansi yang berkompenten sebelum menaikkan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tandas Leonard.
Eksekusi Uang Pengganti
Sementara terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2, Leonard mengatakan saat ini pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun pada kasus tersebut telah diproses tim jaksa eksekutor.
Dia mengambahkan pemrosesan uang pengganti itu dilakukan tim jaksa eksekutor selepas perkara tersebut telah inkrah pada 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.
Jika pelaksanaan eksekusi belum sempat dijalankan kejaksaan, lanjut Leonard, hal ini lantaran adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan putusan PK.
“Saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” paparnya.
Soal pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Leonard mengatakan barang-barang yang disita untuk pengganti kerugian negara saat masih dalam proses lelang.
“Proses sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Untuk proses lelang ini butuh dan anggaran pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap klarifikasi yang disampaikannya ini bisa meluruskan atas pemberitaan negatif yang dialamatkan kepada kejaksaan.
Dia juga berharap ke depan tidak ada lagi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak didukung data akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia. (*)



















