Dibagi 2 Tahap, BKN Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

SEMARANG (Awal.id) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru Tahun 2021. 

Pada jadwal terbaru seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru tahun ini, pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap yakni tahap I dan tahap II.

Keputusan tersebut tertera dalam Surat BKN Nomor 13515/B-KS.4.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021.

Dalam surat tersebut, pengumuman tahap pertama SKD CPNS dan PPPK non-guru bakal dilangsungkan 29-30 Oktober 2021, dan tahap kedua pada 13-14 November.

Baca Juga:  Perusahaan Pengelola Aset Resmi Kelola Aset Berkualitas Rendah Bank Muamalat

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.

“Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK non-guru 2021,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Senin (25/10).

Peserta CPNS yang lolos dalam SKD, dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap pertama, persiapan seleksi ini dimulai 31 Oktober -1 November 2021, dan 15-16 November untuk tahap kedua.

Baca Juga:  Kantongi Izin Operasional dari OJK, PT BPR BKK Jateng, Siap Beri Manfaat untuk Masyarakat

SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November, dan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Jika sesuai jadwal, maka pengumuman hasil rekonsiliasi nilai SKD dan SKB tahap pertama akan dilakukan 9-10 Desember dan 3-4 Januari 2021.

Penetapan NIP/NI PPPK non-guru juga akan dilakukan serentak dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilangsungkan 1-30 Januari 2022, dan 1-28 Februari 2022 untuk tahap dua.

Baca Juga:  Duta Petani Millenial Kagumi Keseriusan Ganjar Wujudkan Ketahanan Pangan

Sebelumnya, pengumuman SKD CPNS diundur dari jadwal awal 17-18 Oktober dikarenakan beberapa instansi kementerian/lembaga masih melakukan seleksi SKD.

Peserta yang sudah melalui tes SKD bisa mengecek mandiri hasil tesnya melalui akun SSCASN atau instansi terkait. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *