Tak Berizin, Satpol PP Semarang Bongkar 26 Rumah di Ngemplak Simongan

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan beberapa bangunan rumah di Kampung Karang Jangkang, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (7/9).
Pembongkaran bangunan itu mengacu pada putusan PTUN No. 50/G/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang hasil putusan pengadilan atas gugatan sengketa lahan. Hakim PTUN Semarang pada keputusannya memenangkan Putut Sutopo sebagai pemilik tanah yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan kegiatan pembongkaran rumah tanpa izin ini, pihak Satpol PP Kota Semarang sudah mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Semarang.
“Melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru), Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar untuk bangunan di Karang Jangkang ini. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” tandas Fajar usai kegiatan pembongkaran.
Diketahui, lanjut Fajar, pembongkaran dilakukan bertahap. Tahap pertama ada 24 PKL, tahap kedua 11 rumah dan kali ini adalah tahap ketiga ada 26 rumah yang dibongkar. Sedangkan total rumah yang dibongkar hingga saat ini berjumlah 61 rumah.
“Saya minta kepada warga untuk menghargai keputusan pengadilan, dan sebagai kuasa hukumnya saya minta warganya diberitahu, jadi tugas Satpol PP ini tidak berbenturan dengan warga karena kami datang untuk menegakkan Perda dari Pemerintah,” jelas Fajar.
Sementara terkait tali asih, Fajar juga menjelaskan untuk PKL per orang mendapatkan ganti rugi Rp 15 juta. Sedangkan untuk tali asih rumah per rumahnya mendapat Rp 40 Juta.
“Kami bongkar yang di bawah dulu, kita tunggu kuasa hukum dari pemilik tanah. Sedangkan tali asih 26 rumah belum diberikan nantinya akan dibagikan melalui kuasa hukum warga. Diketahui, saat warga diundang Distaru tidak bisa menunjukkan bukti, sedangkan pemilik tanah bisa menunjukkan bukti,” papar Fajar.
Sementara Kuasa Hukum Pemilik Tanah Rizal Thamrin menjelaskan pembongkaran tahap selanjutnya masih menunggu persetujuan dari Distaru Kota Semarang.
“Sebenarnya pembongkaran ini sudah di sosialisasikan kepada warga sejak 2011 lalu, namun warga tidak pernah ada yang merespon. Dan sementara ini yang sudah menerima tali asih ada 15 orang dari 61 orang,” tambah Rizal. (is)



















