Dalam Waktu 18 Jam, Polrestabes Semarang Bekuk Begal di Jalan Pemuda

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang dalam kurun waktu kurang dari 18 jam berhasil membekuk pelaku begal yang mengakibatkan korban meninggal di Jalan Pemuda, Semarang, Minggu dini hari (5/6).

Pelaku berinisial AP (27), warga Petelan Utara, Sarirejo, Semarang Timur dan MHM (22) warga Imam Bonjol, Purwosari, Semarang Utara. Pada kasus pembegalan ini, polisi juga menetapkan satu orang tersangka lain berinisial (AS) yang hingga kini buron.

Baca Juga:  Siap Sukseskan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Dirut PLN Pimpin Apel Siaga Kelistrikan bersama Gubernur NTT

Diketahui, korban berjumlah dua orang, berinisial SB (20), meninggal dunia, warga Rorojonggrang Timur, Manyaran, Semarang Barat  dan SR (19), warga Magelang mengalami luka-luka.

Kapolretabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan korban awalnya hanya makan di warung depan Stasiun Poncol. Kemudian korban memutuskan untuk pulang. Di tengah perjalanan, korban dibuntuti dua motor. Sesampai di Jalan Pemuda, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

Baca Juga:  PSIS Semarang Ditaklukkan Barito Putera 1-2

“Pelaku menendang motor korban di sekitar Jalan Pemuda. Akibat tendangan itu, kedua korban berboncengan motor terjatuh. Akibat kepala terbentur benda keras saat jatuh, salah satu korban meninggal,” jelas Irwan saat melakukan konferensi pers didampingi Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/8).

“Mengetahui korban terjatuh, ketiga pelaku berbalik arah dan menghampiri korban. Pelaku lalu mengambil handphone dan uang milik korban,” papar Irwan.

Baca Juga:  Pantai Purwahamba dan Pulau Kodok, Sensasi Dua Wisata Bahari di Tegal

Irwan mengapresiasi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang karena dalam waktu kurang 18 jam berhasil mengungkap kasus tersebut.

Atas perbuatanya para pelaku terjerat pasal 365 ayat (4) KHUP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *