Mulai Hari Ini Tarif Tol Jakarta – Surabaya Naik

JAKARTA (Awal.id) – Tarif Tol Jakarta – Surabaya atau sebaliknya mengalami kenaikan mulai Kamis (19/8) ini pukul 00.00 WIB. Untuk kendaraan golongan I yang biasanya Rp 691.500, naik 4,41 persen menjadi Rp 722 ribu.
Sebagai informasi, aturan pemerintah terkait kendaraan golongan I jenisnya terdiri dari sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, kebijakan itu diambil karena perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol itu adalah Jalan Tol Pemalang – Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang – Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Tarif tol Jakarta-Surabaya sendiri merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, misalnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.
Menurut Heru, penyesuaian tarif jalan tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Heru juga mencatat jumlah pengguna jalan dengan perjalanan menerus Jakarta-Surabaya sebesar 60 persen dibandingkan dengan komuter di masing-masing ruas jalan tol.
“Ketika pengguna jalan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya sejauh 687 km akan membutuhkan waktu tempuh sekitar 8 jam lebih cepat jika dibandingkan melakukan perjalanan non tol selama 16 jam lebih,” jelasnya. (is)




















