Indriyasari Larang Anak-anak Masuk ke Tempat Hiburan Sebelum Divaksin Covid-19

Kampoeng Wisata Taman Lele Semarang
Kampoeng Wisata Taman Lele Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari menegaskan para pengunjung, termasuk anak-anak, yang belum mengikuti program vaksinasi Covid-19 dilarang memasuki tempat wisata hiburan.

“Larangan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang. Pengunjung yang boleh masuk tempat hiburan hanya yang sudah mengantongi surat vaksin,” kata Indriyasari, di Semarang, Jumat (20/8).

Seperti diketahui, sejak Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM Kota Semarang menjadi Level 3, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengambil kebijakan untuk membuka kembali objek wisata dan tempat hiburan.

Baca Juga:  Menteri KKP Ajak Masyarakat Dunia Perangi Pencurian Ikan

Pembukaan ini untuk menggairahkan perekonomian masyarakat, yang sempat goncang akibat pademi Covid-19 yang berkepanjangan, Namun, orang pertama di jajaran Pemkot Semarang ini mensyaratkan beberapa hal, antara pembukaan tempat hiburan harus tetap mengacu protokol kesehatan, dan mewajibkan pengunjung yang masuk harus sudah divaksin Covid-19.

Menurut Indriyasari, ada dua cara bagi pengunjung untuk menunjukkan tanda bukti telah mengikuti program vaksinasi dari pemerintah. Pertama, pengunjung dapat menunjukkan surat vaksin secara langsung.

Baca Juga:  Mulai 1 Agustus 2024 Bandara IKN Sudan Beroperasi

Kedua, lanjut dia, pengunjung bisa menunjukkan bukti melalui aplikasi Pedulilindung yang cara memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan nomor handphone.

“Bukti vaksinasi yang dimasukkan dalam aplikasi Pedulilindungi atau kartu vaksin secara fisik nantinya akan kami cek dengan data di KTP,” paparnya.

Peraturan wajib vaksinasi ini, sambung Indriyasari, juga berlaku bagi bagi para pekerja di tempat wisata dan hiburan.

Penerapan peraturan juga dialamatkan kepada pengelola tempat hiburan. Menurut Indriyasari, pengelola dibatasi untuk menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Selenggarakan Vaksinasi Massal di Mal, Kapolda Jateng Apresiasi Alumni Akpol 1994

Dia mengimbau para pengelola maupun pengunjung tempat hiburan agar selalu menaati protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Untuk memberikan hiburan segar kepada masyarakat di tengah, Indriyasari mengatakan  sebagian besar pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang sudah siap membuka kembali usahanya sesuai peraturan pemerintah. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *