Kajati Priyanto Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Priyanto, SH MH  akhirnya berhasil meraih gelar doktornya pada sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (5/8). Gelar doktor berhasil diraih, usai dirinya berhasil mempertahankan disertasinya tentang sangsi pidana denda bidang perpajakan.

Dalam rapat terbuka yang dipimpin guru besar yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Semarang Prof Dr H Gunarto, SH SE AKt MHum, menyatakan Priyanto memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 dengan predikat Summa Cumlaude atau lulusan dengan nilai tertinggi.

Priyanto mengangkat disertasi dengan judul “Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan”. “Kedudukan pajak yang begitu penting di Indonesia, pada kenyataannya memiliki banyak kendala dalam hal pelaksanaannya di masyarakat. Salah satu kendala pelaksanaan pajak di Indonesia adalah masih banyaknya berbagai oknum masyarakat yang tidak secara tertib dan kooperatif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak yaitu membayar pajak kepada negara.,” ujar Priyanto saat presentasi disertasinya dihadapan para penguji.

Mantan Kajati Sumatera Barat ini, menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D. “Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” kata dia (Kamis (5/8).

Baca Juga:  Kejati Jateng dan IAD Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Semarang

Hal tersebut, karena adanya kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan. Dikatakannya, selama ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana karena tidak dapat membayar pidana denda.

“ Sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor,” ujarnya.

Apabila mengacu pada Pasal 30 KUHP, jika terpidana tidak membayar sama sekali uang denda, maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan. Kelemahan regulasi UU KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak.

“ Regulasi UU KUP sampai saat ini belum dapat membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan,”katanya.

Rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan, selain itu juga dapat mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan.

Baca Juga:  MAKI Terkejut Citra KPK Naik, Sebut Kejagung Berhasil Ungkap Kasus Besar

Kebijakan Startegis

Dalam implementasinya, pria kelahiran Wonogiri 31 Agustus 1962  ini, memberi saran setelah memahami secara singkat dalam rekonstruksi sanksi pidana denda di bidang perpajakan berbasis nilai keadilan, yakni:

1.Diharapkan kepada Pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, dengan menambahkan Pasal 41D yang mengatur sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang berkeadilan (Sebagaimana dalam Tabel 5.1. Rekonstruksi Regulasi, halaman 401);

2. Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak wajib untuk Asset tracing, sinergitas/ kolaborasi diperlukan dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diantaranya: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Perbankan dan lain-lain;

3.Aparat Penegak Hukum mehgoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan.

4.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pajak dapat menjerat pelaku koorporasi/ Badan Hukum, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara, jika denda tidak dapat dibayar, maka aset perusahaan dapat disita.

Baca Juga:  Soal Anggaran Covid, Kejati Jateng: Aparat Pemerintah Jangan Takut Stigma Kriminalisasi

Pihaknya, berharap  dapat memberikan rekomendasi yang bersifat korektif dan evaluatif dalam upaya penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak yang berbasis nilai keadilan.

“ Selain itu juga, berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak,” ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Prof Gunarto tersebut, tim penguji promovendus terdiri dari Prof, DR, Hj.Anis Mashdurohatun, SH MHum selaku Ketua Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang, dan Prof DR Hj Sri Endah Wayuningsih, SH Mhum selaku Sekretaris Program Doktor S3 PDIH Unissula Semarang.

Tim penguji lainnya yakni Guru Besar Universitas Wahid Hasyim Prof Mahmuhtarom HR, SH MHum, Guru Besar FH sekaligus Dekan FH Universitas Sebelah Maret Prof DR  I Gusti Ayu KRH, SH MM, Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret Prof DR Hartiwiningsih, SH Mhum dan Guru Besar Untag Semarang Prof DR  Edy Lisdiyono,  SH Mhum. (Red)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *