Kapolda Jateng Cek Pos Penyekatan di Perbatasan Tol Sragen

SRAGEN (Awal.id) – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melakukan pengecekan pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pintu keluar tol Sragen, Kamis (15/7).

Kegiatan mendadak tersebut dalam rangka memantau mobilitas kendaraan di ruas jalur Tol Sragen dan rencana penutupan exit tol secara serentak tanggal 16 sampai 22 Juli 2021 mendatang.

Kapolda meminta jajarannya perlu melakukan rekayasa lalu lintas secara matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

Baca Juga:  Putusan MK, Relawan Bocahe Gibran Minta Prabowo-Gibran rangkul semua kubu

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako dan kebutuhan pokok lainya,” papar Luthfi.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan yang mengangkut orang, wajib diperiksa. Apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja. Apabila pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutarbalikkan kendaraan tersebut.

“Bagi seluruh pengendara kendaraan pengangkut orang harus diperiksa. Dengan syarat administrasi meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam. Bila mereka tidak memiliki kami akan suruh putar balik. terkecuali dengan memiliki administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,” tegas Luthfi.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-77, Pemdes Sendangdawung Gelar Turnamen Sepak Bola Antardusun

Penutupan di wilayah Sragen meliputi mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur lol.  Dua exit tol Sragen yang ditutup, yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *