Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar

SEMARANG (Awal.id) – Bea Cukai Jateng-DIY kembali berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal pada operasi penindakan yang digelar selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juni 2021 lalu.
Jutaan batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal tersebut diamankan dari jaringan peredaran Jawa- Sumatera, di tiga lokasi penindakan yang berbeda, masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, mengatakan jutaan rokok ilegal senilai Rp 3,8 miliar itu diperoleh dari operasi yang digelar di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu, yakni ruas Tol Jatingaleh Semarang, SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, dan Jalan Kaligawe Semarang.
“Penindakan peredaran rokok ilegal di Tol Jatingaleh kami lakukan Minggu siang. Di lokasi itu kami menyita 1,17 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,19 miliar yang akan dikirim ke wilayah Sumatera,” ujar Arif.
Kemudian pada hari yang sama, petugas juga menyita 800.000 rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang sopir dan kernet yang mengangkut rokok ilegal itu. Keempat tersangka berinisial BU, HW, ES, dan RN. Dari keterangan yang kami terima, mereka mengaku tidak tahu jika mengangkut muatan yang berisi rokok ilegal,” ujar Arif.
Sementara itu, sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng-DIY telah menyita sekitar 24,19 juta batang rokok ilegal. Nilai rokok ilegal yang disita itu pun ditaksir mencapai Rp 24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 15,97 miliar.
“Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegas Arif. (is)