Ini Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah secara resmi melarang masyarakat umum melakukan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan mudik bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19. Pengalaman selama ini, setiap kali libur panjang, angka penularan Covid-19 dan kematiannya meningkat.
Namun, meski ada larangan mudik, pemerintah tetap memberikan sejumlah pengecualian bagi sekelompok masyarakat untuk tetap bisa mudik dengan sejumlah syarat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, golongan masyarakat yang diizinkan untuk mudik adalah layanan logistik distribusi, keperluan kerja/perjalanan dinas, kunjungan sakit dan duka, ibu hamil dengan satu pendamping, ibu bersalin dengan maksimal dua pendamping.
“Selain keperluan di atas, tidak diizinkan untuk mudik,” ujar Wiku.
Sementara khusus ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri, menurut Wiku, wajib meminta surat perjalanan dinas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II. Sedang untuk pekerja dari sektor informal/masyarakat, dapat meminta surat dari kelurahan/desa sesuai domisili.
Dan yang perlu diketahui, pengecualian ini hanya berlaku untuk kalangan masyarakat berusia 17 tahun ke atas. (is)