Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Cuti Bersama Tetap Ada

JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Pemberlakuan larangan mudik dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama tetap diberikan kepada masyarakat yakni satu hari saja. Namun, tetap masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujar Muhadjir Effendy dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Sekadar diketahui, pemberian cuti bersama Lebaran dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tiga menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dengan adanya SKB tiga menteri tersebut, maka cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Adapun perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni pada 12 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. (*)