PPKM Pulau Jawa-Bali, Ini Perintah Kapolri

JAKARTA (Awal.id) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan telegram jelang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Telegram tertuang dalam ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.

Pada isi telegram tersebut, seluruh jajaran Polri, diminta menindaklanjuti kebijakan soal PPKM tersebut. Para kapolda diperintahkan agar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Bikin Kegiatan Sebulan Penuh

“Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stageholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi,” kata Agus, Jumat (8/1/2021).

Kapolri juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak kepala daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).

Dia menjelaskan, kegiatan Satgas II Operasi Aman Nusa II juga akan ditingkatkan guna memberikan sosialisasi terkait penyebaran Covid-19 selama ini. Termasuk, memberikan edukasi guna membangun kesadaran masyarakat terkait virus ini.

Baca Juga:  Ciptakan Karakter, 2 Mahasiswa Prodi D-4 Animasi Udinus Semarang Gondol Dua Gelar Juara

“Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional,” kata dia.

Kepada para kapolda beserta jajarannya, Agus meminta agar mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana proses vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  APPSI Minta Pedagang Pasar Tradisional Dilibatkan dalam Penyaluran Minyak Goreng Bersubsidi

Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sendiri bakal dilakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown, namun hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *