Penerapan PPKM , Dishub Kota Semarang Kurangi Jam Layanan Uji Kendaraan

SEMARANG (Awal.id) – Dinas Perhubungan Kota Semarang mengurangi jam pelayanan uji kendaraan bermotor selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Pengurangan jam layanan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, menyusul kebijakan pemerintah tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

“Edaran tentang perubahan jam layanan ini sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Senin.

Baca Juga:  Mahasiswa Udinus Ciptakan Becik-Ku dalam Upaya Peralihan Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan

Menurut Endri, tidak hanya layanan uji kendaraan yang dikurangi waktunya, pelayanan lain seperti

perizinan trayek angkutan, rekomendasi angkutan, serta perizinan perparkiran, layanan waktunya juga berubah.

Ia menyebut selama permberlakuan pembatasan kegiatan masyarajat tersebut, jam layanan hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

“Selain jam layanan, jumlah kendaraan bermotor yang dilayani, juga kami dibatasi hanya 150 unit per hari,” tukasnya.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Stefanus Joko Mogoginta

Menurut dia, berbagai langkah sudah ditempuh Duntuk mengantisipasi segala risiko untuk Dinas Perhubungan Kota Semarang guna membatasi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Semarang menegaskan memperketat aturan kembali Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PKM) di masa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan keputusan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang baik. “Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” katanya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *