Ini Syarat bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh Sesuai Surat Edaran Baru Kemenhub

GoNose C19 akan digunakan PT KAI untuk tes calon penumpang khusus perjalanan jarak jauh.
GoNose C19 akan digunakan PT KAI untuk tes calon penumpang khusus perjalanan jarak jauh.

SEMARANG (Awal.id) – Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh, mulai 26 Januari – 8 Februari 2021, diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp 35.000

Terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu.

Menurut Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, untuk saat ini KAI telah dan masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo dan Kroya.

Baca Juga:  Protokol Kesehatan WNA Masuk Indonesia Diperketat, Antisipasi Pandemi Covid-19

Kemudian Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga:  Genjot Sekolah Vokasi, Jateng Terima Tawaran Kerja Sama dari Austria

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Krisbiyantoro. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *