1354 Setahun, Perkara Narkotika di Kejati Jateng Dominan

SEMARANG (Awal.id) – Sebanyak 7 Ribu Perkara tindak Pidana ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama setahun. Dari jumlah itu perkara narkotika mendominasi sebesar 21 %.
Data tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pritanto saat Ngopi Sesarengan Refleksi Akhir tahun 2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (29/12).
“Pidana umum terus terang ini juga penanganan perkara meningkat walaupun ditengah pandemi dengan penyelesaian secara virtual walaupun memang penasihat hukum awalnya keberatan dengan sidang virtual ini. Nah inilah yang kita sikapi agar penegakan hukum tidak melanggar hukum,” kata Priyanto.
Tercatat perkara narkotika mencapai 1.354 dalam setahun ini. Dengan jumlah itu, menurut Priyanto narkoba menempati urutan teratas dibandingkan kasus pidana umum lainnya.
“Banyak yang bisa kita selesaikan sekitar hampir 7 ribu lebih perkara setahun mulai berkaitan dengan harta benda, pencurian dan sebagainya tindak pidana umum lain seperti jamu yang masuk melalui penyidik polri, balai POM dan sebagainya, dan narkotika ada sekitar 1.354 dalam setahun ini mendominasi 21 %,” paparnya.
Priyanto prihatin dengan banyaknya kasus peredaran narkotika di masyarakat. Padahal, ancaman hukuman penjara cukup tinggi sudah didepan mata.
“Kita prihatin dengan generasi masa depan kita, kita tekan terus. Kita kasih hukuman penjara cukup tinggi tapi ini juga tidak bisa menyelesaikan masalah. Inilah yang menjadi PR kita bersama,” terangnya.
Aspidun Kejati Jateng, Joko Purwanto mencontohkan terdapat 1 terpidana Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Mingos Oransah yang terjerat kasus narkotika dan dihukum mati dibawah penanganan Kejari Semarang.
“Jadi pidana mati tindak pidana narkotika itu ada satu putusannya tahun 2020, cuma yang bersangkutan harus ada upaya hukum dulu harus grasi harus PK tapi yang bersangkutan belum mengajukan,” tambahnya.(*) IPG