Lagi, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Tiga Mantan Pejabat PT AMU

JAKARTA (Awal.id) – Tiga mantan pejabat PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (24/8).

Mereka dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan tiga mantan pejabat itu, Kabag Bisnis Kantor Cabang Bandung PT Askrindo berinisial AS, Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Cirebon beriniasial MIA dan Kadiv Pemasaran Komersil PT Askrindo berinisial AAR.

Baca Juga:  Jateng Dapat Backup Oksigen dari KRI dr Soeharso, Ganjar: Sementara untuk Semarang Raya

Menurut Leonard, saksi AS akan dimintai keteranganya seputar droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung. Sedangkan saksi MIA akan diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT AMU Perwakilan Cirebon tahun 2016-2020.

“Sementara untuk saksi ARR, dia akan diminta keterangannya soal SOP, perjanjian kerja sama dengan mitra perbankan,” ujar Leonard pada siaran persnya, Rabu (25/8).

Leonard mengatakan pemeriksaan tiga orang saksi ini untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. Sebelumnya, tim penyidik juga telah meminta keterangan tiga mantan direksi PT AMU.

Baca Juga:  Andika Perkasa Calon Panglima TNI

“Keterangan saksi yang diperoleh dengan cara mendengar sendiri, melihat sendiri dan yang dialami sendiri sangat kami butuhkan untuk mengungkapkan fakta tentang terjadi kasus korupsi di PT AMU,” paparnya.

Selama pemeriksaan para saksi, menurut Leonard, tim penyidik melakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *