Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuk Mal Selama PPKM Level 4

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia belum mengalami penururan secara signifikan.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan memberikan kelonggaran dengan melakukan uji coba pembukaan mal. Namun, hal itu tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat terkait protokol.

Uji coba pembukaan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk membuka pusat perbelanjaan, akan dilakukan dengan tetap memerhatikan implementasi protokol kesehatan. Hal tersebut diungkap oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memerhatikan implementasi protokol kesehatan,” papar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga:  Lebaran 2022, 100 Juta Orang Diperkirakan akan Pulang Kampung

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 Tahun 2021, mal diizinkan untuk beroperasi, tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Nah, bagi Anda yang ingin mengunjungi mal selama masa perpanjangan PPKM level 4, berikut ini deretan syarat masuk mal yang harus dipenuhi.

  1. Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk

Menurut Luhut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk mal. Artinya, pengunjung diperbolehkan memasuki mal adalah pengunjung berusia 13-69 tahun. Sementara itu, balita dan lansia dilarang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan lainnya.

“Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan,” kata Luhut.

  1. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin
Baca Juga:  Kasus Longsor Kebumen, Warga di Wilayah Pegunungan Jateng Diimbau Waspada

Untuk masuk mal selama masa PPKM, pengunjung harus menunjukkan bahwa namanya sudah tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi milik Pemerintah. Jadi, kartu atau sertifikat vaksin tidak bisa dipalsukan.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

  1. Kapasitas mal 25 persen

Selama masa uji coba pengoperasian mal, jumlah kapasitas pengunjung maksimal di dalam mal adalah 25 persen dengan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB. Adapun bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam yang masih belum masih belum diizinkan beroperasi.

Baca Juga:  Rehabilitasi Embung Kedung Banteng Boyolali, Ganjar Pimpin Penanaman 2600 Pohon

“Dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu.

  1. Berlaku di sejumlah kota di Jawa

Sebagai informasi, aturan terbaru atau syarat masuk mal ini berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Aturan baru PPKM level 4 di Pulau Jawa ini bersifat sementara dan nantinya akan terus dievaluasi selama satu minggu sekali.

  1. Tempat Ibadah Dibuka

Selain itu aturan lain yang dilonggarkan adalah pembukaan tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Dengan sejumlah pelonggaran tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *