FH USM dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Jalin Kerja Sama

Penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, pada 23 April 2026

SEMARANG (Awall.id) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menandatangani naskah kerja sama (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, pada 23 April 2026.

Kegiatan dilakukan bersamaan kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) mahasiswa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

Naskah MoU ditandatangani Dekan Fakultas Hukum USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah,A.Md IP SH MH.

Baca Juga:  Dialog USM Unggul, Prof Thomas: Tiga Kunci menuju Unggul yakni Dialogis, Demokratis dan Kolaborasi

Amri mengatakan, kerja sama ini sangat baik sekali, strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, katanya, Fakultas Hukum USM yang sudah terakreditasi Unggul merupakan perguruan tinggi yang mempunyai kedibilitas dan profesionalitas sehingga dijadikan sebagai partner untuk melaksanakan program–programnya.

Selain itu juga dapat membangun sinergi dan kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

Baca Juga:  Waspadai Ancaman Radikalisme di Kampus, Rektor USM Berbagi Wawasan di Podcast BNPT

”Bagi Fakultas Hukum USM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali adalah adalah instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berkedudukan di Provinsi Bali, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang salah satu fungsinya menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan,” kata Amri.

Dia menambahkan, kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Tujuan kegiatan itu untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa yang ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh melalui bangku perkuliahan di masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Agustina Sambut Forum ASEAN-ID Nourish, Semarang Siap Jadi Contoh Program MBG Nasional

Selain itu tujuan dari penyelenggaraan kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perguruan tinggi bagi mahasiswa yaitu menjembatani teori akademis dengan praktik dunia kerja nyata.

”Selain itu juga mendorong penguatan kompetensi, wawasan, dan pengalaman langsung khususnya dalam tata kelola pemasyarakatan,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *