CV Fara Mukti Perkasa Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Bupati Kendal

KENDAL (Awall.id) – CV Fara Mukti Perkasa yang merupakan perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh Fatkhurohim, warga Jatirejo, Ngampel, Kabupaten Kendal, menerima piagam penghargaan dari Bupati Kendal atas kontribusinya dalam membayar pajak.

Piagam penghargaan ini diterima langsung oleh Fatkhurohim sebagai pemilik CV Fara Mukti Perkasa sebagai kategori Kepatuhan mematuhi kewajiban membayar Pajak Daerah, Rabu (30/4/2025) di Pendopo Bahurekso Kendal.

Fatkhurohim mengucapkan rasa terima kasih dan bangga atas penghargaan yang diberikan oleh Bupati Kendal.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid -19 di Kota Semarang, Hendi Batal Divaksin Pertama, Ita Gemetar saat Disuntik

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” katanya.

Dikatakan, Sebagai pengusaha putra daerah, dirinya merasa termotivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kalau bukan kita siapa lagi yang memajukan Kabupaten Kendal. Kami berharap untuk seluruh pengusaha agar taat membayar pajak Daerah,”ujar Fatkhurohim.

Ditanya dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, bahwa perusahaannya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak tersebut.

Baca Juga:  KPU Kendal Resmi Tetapkan Nomor Urut, Windu Suko Basuki-Nashri Paling Bontot 

“Perusahaannya juga sudah memberikan bantuan sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar, seperti tempat umum dan tempat ibadah, ” Ungkapnya.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan guna membiayai pembangunan daerah.

“Kami berharap kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak, ” Tuturnya. (ek)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *