Komisi XIII DPR RI Dorong Kepemilikan Penuh Tanah di Nusakambangan oleh Kemenkumham

CILACAP – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menegaskan perlunya penyelesaian status kepemilikan lahan di Pulau Nusakambangan yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/2), Rinto mengungkapkan bahwa hanya 65 persen lahan di kawasan tersebut yang sudah menjadi milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham).
Rinto menekankan pentingnya menyelesaikan status lahan agar Kemenkumham dapat sepenuhnya memiliki tanah di kawasan yang dikenal sebagai pusat pemasyarakatan tersebut.
“Kami di Komisi XIII mendorong agar Kemenkumham bisa memiliki 100 persen kepemilikan tanah di Nusakambangan, karena hal ini sangat vital untuk kelancaran pengelolaan kawasan,” ujar Rinto.
Selain itu, Rinto juga mengangkat masalah keberadaan penduduk lokal yang masih tinggal di kawasan Nusakambangan tanpa status tanah yang jelas.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Cilacap, dapat segera melakukan pembicaraan untuk memindahkan warga lokal ke wilayah lain di Kabupaten Cilacap.
Langkah ini dianggap perlu guna menciptakan kawasan Nusakambangan yang lebih steril dan terkelola dengan baik.
“Masih banyak warga lokal yang tinggal di kawasan ini tanpa legalitas status tanah yang jelas. Kami harap ada solusi untuk memindahkan mereka ke daerah lain, agar Nusakambangan bisa menjadi kawasan yang steril dan bebas dari masalah terkait kepemilikan tanah,” lanjut Rinto.
Legislator asal Jawa Tengah IV ini juga memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang dinilai telah mengelola kawasan Nusakambangan dengan baik, terutama dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia berharap dengan terwujudnya kepemilikan penuh atas lahan tersebut, pengelolaan kawasan Nusakambangan akan semakin optimal.
“Saya berharap dengan penyelesaian masalah status tanah, Kemenkumham bisa mengelola kawasan ini lebih maksimal. Tidak ada lagi pihak luar, seperti PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), yang mengeksploitasi pasir-pasir di Nusakambangan tanpa kontribusi terhadap PNBP,” tambah Rinto.


















