KONI Jateng Bakal Gelar Rakor Terkait Permenpora No. 14 Tahun 2024
SEMARANG (Awall.id) – Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, KONI Jawa Tengah (Jateng) akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Rakor ini dijadwalkan berlangsung di Hotel Front One HK Resort, Jalan Kesambi No. 7 Semarang, pada Kamis (16/1/2025), mendatang.
Ketua Panitia Rakor, April Sri Wahono, menjelaskan bahwa acara ini juga akan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar, dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan KONI Jateng Ali Purnomo. Selain pengurus KONI Kabupaten/Kota, Rakor juga akan dihadiri oleh Kadispora Kabupaten/Kota.
“Jadi nanti peserta sekitar 105 undangan,” kata April, yang juga merupakan anggota Badan Audit Internal (BAI) KONI Jateng.
April menambahkan bahwa Permenpora No. 14 Tahun 2024 mencakup berbagai hal yang perlu disikapi oleh organisasi pembina olahraga prestasi, terutama terkait anggaran, pengawasan, dan penggunaan dana APBD. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkompeten seperti Inspektorat, Disporapar, dan Biro Hukum Provinsi Jateng dilibatkan dalam diskusi ini.
Permenpora No. 14 diterbitkan pada 25 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 25 Oktober 2025. Salah satu poin dalam pasal tersebut adalah aturan yang melarang staf atau karyawan KONI menerima honor atau gaji yang bersumber dari APBD atau APBN.
“Padahal staf KONI bekerja sesuai jam kerja layaknya karyawan perkantoran lainnya, dan gaji tersebut merupakan sumber penghidupan bagi keluarga mereka,” ungkapnya.
KONI Jateng sebelumnya telah beraudiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi, serta utusan Biro Hukum Jateng. Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa pembina olahraga tetap dapat menjalankan sistem organisasi seperti sebelumnya, meski ada tantangan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru.
KONI Pusat sendiri telah memberikan 10 catatan terkait revisi terhadap beberapa pasal Permenpora No. 14 agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Keolahragaan No. 11 Tahun 2022.
“Kami mendukung usulan KONI Pusat untuk merevisi 10 pasal dalam Permenpora tersebut,” tegas April.



















