Dalam Sebulan Polrestabes Semarang Amankan 74 Orang Kasus Narkoba

SEMARANG (Awall.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam bulan Februari hingga Maret 2024 berhasil mengamankan 74 orang dari 60 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Kompol Hankie Fuariputra mengatakan 57 orang tersebut didapat dari 60 kasus narkotika jenis Sabu, Ekstasi, Ganja dan Sinte. 17 orang terkait 10 kasus psikotropika dan obat berbahaya.

“Dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut terdapat 36 tersangka merupakan pengedar dan 38 merupakan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045

Kasus Menonjol

Dalam satu bulan itu, dirinya menuturkan ada satu kasus menonjol yakni menangkap seorang kurir ekstasi yang diduga akan bertransaksi di di SPBU Jalan Dr. Wahidin, Karanganyar Gunung, Candisari pada Senin (18/4/2024), lalu.

Kurir narkoba yang diamankan tersebut yakni bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Langensari, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Dirinya menyebut penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pelaku bernama Dhanang.

Baca Juga:  Hari Pertama Kampanye, Prabowo dan Gibran Pilih Kerja Seperti Biasa

“Saat dilakukan penggeledahan, di Hp pelaku ditemukan bukti chat, Dhanang dihubungi oleh Mickey menyuruh untuk mengambil sabu dengan cara menemui seseorang di Semarang namun belum berhasil menemui orang yang dimaksud,” bebernya.

Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dirinya menambahkan bahwa di kost tersangka ditemukan sebanyak 197 butir dan Sabu seberat 6,52 gram.

“Jadi Dhanang adalah kurir dan menunggu perintah dari Mickey baru dia mengantarkan narkoba itu,” ujarnya.

Baca Juga:  PKK Kelurahan Gisikdrono Gelar Larung EcoEnzyme

Tersangka dari kasus tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Th
2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *