BKBH FH USM dan Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama

Ketua BKBH Fakultas Hukum USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang, Evi Sunarsih SH, menunjukkan naskah kerja sama usai penandatanganan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Senin (29/01/2024)
Ketua BKBH Fakultas Hukum USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Semarang, Evi Sunarsih SH, menunjukkan naskah kerja sama usai penandatanganan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Senin (29/01/2024)

SEMARANG (Awall.id) – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Semarang tahun anggaran 2024.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Senin (29/01/2024).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Ketua BKBH Fakultas Hukum USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evi Sunarsih SH.

Baca Juga:  Bupati Kendal Dico M Ganinduto Bantu Pemasangan instalasi Pipa Sumur Bor Hingga Masuk Rumah Warga

Evi mengatakan, kerja sama ini sangat strategis dan menguntungkan kedua belah pihak.

”BKBH Fakultas Hukum USM merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kredibel dan profesional, sehingga kami jadikan partner untuk membantu memberikan bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang,” katanya.

Baca Juga:  Ruang Dialog Tetap Dibuka untuk Warga Wadas yang Menolak

Hal senada dikatakan Tri Mulyani. Menurut Tri, pihaknya akan membantu warga Kabupaten Semarang yang membutuhkan pendampingan hukum.

Pihaknya juga berterima kasih Pemerintah Kabupaten Semarang akan memberi support dan fasiltas anggaran bantuan hukum.

”Pemerintah akan hadir memberikan akses keadilan untuk warga miskin dan/atau tidak mampu, sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga melalui BKBH Fakultas Hukum USM, pemerintah mewujudkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  USM Gelar Peksimida Tingkat Universitas

Tri mengatakan, bantuan hukum ini sangat diharapkan warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum.

”Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Di sinilah pemerintah melalui BKBH Fakultas Hukum USM hadir untuk mereka, memberikan bantuan hukum gratis, tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *