Polisi Tangkap Pelaku Utama Penyerangan Bercelurit di Candisari

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap para pelaku utama terkait kasus penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di Jalan Cinde Raya RT 3 RW 5, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang, Minggu (15/1/2023) lalu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan petugas sudah mengamankan sepuluh orang atas kejadian itu.

Lima dari sepuluh orang ini, lanjutnya, merupakan pelaku utama dalam kasus penyerangan menggunakan sajam jenis clurit dan pengerusakan pada pintu dan motor korban.

Baca Juga:  Jelang Piala Menpora 2021, Teknik Permainan dan Kecepatan Pemain PSIS Terus Digembleng

“Lima dari 10 tersangka ini merupakan pelaku utama, yakni membawa sajam dan melakukan pengerusakan rumah dan motor. Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri menaiki travel dengan tujuan Jawa Barat,” beber Irwan, Jumat (20/1/2023).

Irwan menyebut otak dari penyerangan ini, yakni  Asta. Dari keterengan pelaku, pemicu utama aksi itu adalah rasa cemburu.

“Jadi pelaku Asta cemburu karena pacarnya digoda dan diajak pergi sama korban, Arya Dimas. Kemudian ia mengajak teman-temannya untuk mencarinya,” ungkap Irwan.

Baca Juga:  Ini Dia Penyebab Orang Sering Ngiler Saat Tidur

Sementara Asta mengakui aksi itu dilandasi atas rasa cemburu. Kemudian, Ia bersama teman-temannya mencari korban di tempat tongkrongannya dan tidak ada.

“Karena tidak ditemukan di lokasi tongkongannya, kemudian kami mendatangi rumah Arya di Jalan Cinde. Kita memang sengaja ke rumahnya, dan ketemu. Saat tau kita datang, Arya masuk rumah, kita kejar dan merusak pintu dan motor,” katanya.

Saat ini, petugas masih memburu tiga orang yang juga ikut peran serta dalam aksi itu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *