Windu Sampaikan Jawaban Bupati atas 2 Raperda pada Rapat Parpurna DPRD Kendal

KENDAL (Awal.id)  – DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaikan dua raperda Kabupaten Kendal, di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jumat (4/11).

Pada rapat tersebut, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan jawaban Bupati Kendal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal tersebut.

Adapun dua raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda itu dibuat dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  BKBH FH USM–Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di SMKN 2 Semarang

Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal terkait dengan perubahan bentuk badan hukum PD Farmasi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 331 ayat (3) juncto pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dimana ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Perda perusahaan Perseroan Daerah terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar,” kata Wabup.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup mengatakan, perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Usai Makan Malam Bersama Prabowo, Jokowi Ajak Sarapan Bareng Airlangga

Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan diganti dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, maka Pemerintah Daerah harus mempunyai landasan hukum yang pasti untuk memayungi semua produk dan dokumen yang terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Amanat penyusunan Perda ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Sore-sore Datangi Ganjar, Ndaru Ndarboy Genk Merinding Diidolakan Sang Gubernur

“Dengan adanya Perda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat mewujudkan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal lebih baik dan professional pada khususnya serta berdampak pada kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” pungkas Wabup.

Acara Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, Para Direktur BUMD Kedal, dan para Kepala OPD Kendal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *