Pemprov Jateng Luncurkan KIPP, Ferry Ingatkan Pelayanan Cepat dan Berkualitas Jadi Tuntutan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono
Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono

SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menegaskan percepatan dan kualitas terhadap pelayanan publik kini menjadi tuntutan yang wajib dipenuhi pemerintah, khususnya yang membidangi sektor layanan masyarakat.

“Cepat dan berkualitas menjadi syarat utama untuk bidang pelayanan publik. Tuntutan ini sudah menjadi keharusan di era digitalisasi yang serba cepat, akurat dan berkualitas,” kata Ferry di Semarang, Selasa (25/10).

Ferry meminta aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang menjadi komponen utama birokrasi pemerintahan perlu mereformasi diri agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Adanya perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, kata Ferry, dapat mendorong inovasi, sehinggga dapat meningkatkan percepatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Pemerintahan Provinsi Jateng.

Baca Juga:  Komunitas Mobil Semarang Berbagi di Kampoeng Banyumili 

Politikus asal Partai Golkar Jateng ini merinci reformasi birokrasi meliputi sejumlah aspek, antara lain organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

Untuk itu, Ferry mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah meluncurkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) untuk mendorong jajaran semakin inovatif dalam memberikan percepatan kualitas pelayanan publik.

Secara nasional, lanjut dia, KIPP telah resmi diluncurkan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa serta Anggota Tim Evaluasi KIPP pada tahun  2022. KIPP sendiri diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan publik serta inovasi.

Ferry menilai peluncuran KIPP ini akan mematik para ASN Jateng untuk selalu berupaya menciptakan inovasi baru dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Baca Juga:  STIEPARI Gelar Konferensi Internasional ICTMT 2023 Bahas Kemajuan Digital & Pariwisata

“Saya yakin organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota, serta BUMD semakin tertantang dengan adanya KIPP. Masing-masing daerah pasti akan saling berlomba untuk melakukan inovasi baru guna memenuhi percepatan akselerasi yang menjadi tuntutan masyarakat di bidang pelayanan publik,” ujarnya.

Tantangan Bidang Pelayanan Publik

Anggota legislatif asal daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen mengingatkan tantangan bidang pelayanan masyarakat di era kemajuan teknologi dan informasi sangatlah besar.

Tantangan ini muncul terkait relasi antara pemerintah dengan pasar, pemerintah dengan warganya dan pasar dengan warganya.

“Tantangan itu muncul lantaran tidak semua warga dapat menikmati aksebilitas pelayanan publik yang efektif. Padahal, amanat Undang-undang telah menetapkan pelayanan publik seharus menyentuh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” paparnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kata Ferry, instansi pemerintah yang bergerak di bidang layanan publik harus mewujudkan amanat KIPP dengan memberikan pelayanan publik secara mudah, cepat, terjangkau, aman dan nyaman.

Baca Juga:  Pastikan Aman dan Sehat, Pemkot Semarang Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban

Ferry mendorong pemerintah untuk melakukan standar penilaian terhadap kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan mengacu pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di pemerintah pusat, pemerintahan daerah melalui Kemenpan dan Ombudsman RI.

Dia menambahkan fokus penilaian menjadi dasar atau patokan bagi pemerintah, karena pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib diberikan penyelenggara layanan sebagai bentuk pemenuhan asas tranparansi dan akuntabilitas.

Soal sanksi terhadap penyelenggara yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam memberikan layanan publik yang layak, Ferry mengatakan sudah tercantum jelas pada pasal 55 UU 25 Tahun 2009.

“Sanksinya mulai dari pembebasan dari jabatan hingga sanksi pembebasan dengan tidak hormat,” tandasnya. . (adv/anf)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *