Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya Segera Disidang, Anjurkan Saksi Perkara Korupsi Tak Beri Keterangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH

JAKARTA (Awal.id) – Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan hari sidang terhadap terdakwa perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Didit Wijayanto Wijaya pada Selasa mendatang (25/1).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Berdasarkan surat penetapan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 12 Januari 2022, menurut Leonard, sidang perdana terdakwa Didit akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (25/1) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Kemenkes Percepat Program Vaksinasi, Sehari 1.250.000 Suntikan

“Pada surat penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti,” kata Leonard.

Selain itu, lanjut Leonard, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap terdakwa Didit Wijayanto Wijaya agar dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama  hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bangga LRT Jabodebek Miliki Panjang 44 Km

Seperti diketahui, terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku advokat/penasehat hukum/konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan  para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.

“Ketujuh saksi dianjurkan untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh tim penyidik.  Alasan penolakan memberi keterangan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” papar Leonard. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *