Harga Elpiji 5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik Sebesar 1.600 – 2.600 Rupiah per Kg
JAKARTA (Awal.id) – Harga elpiji (LPG) nonsubsidi 12 kg dan 5 kg secara bertahap naik sebesar Rp 1.600 – Rp 2.600 per kilogram (kg). Corporate Secretary Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menyampaikan, penyesuaian harga elpiji terakhir dilakukan Pertamina pada 2017 lalu, (27/12).
“Kenaikan harga elpiji nonsubsidi dilakukan guna merespons tren peningkatan harga contract price aramco (CPA) elpijiyang terus meningkat sepanjang 2021. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu,” ungkapnya.
Saudi Aramco Contract Price (CPA) adalah acuan internasional untuk harga LPG, karena Arab Saudi, merupakan pemasok lebih dari setengah volume perdagangan LPG dunia, sehingga memiliki pengaruh dalam menentukan harga elpiji internasional.
“Adanya perbedaan kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu, dimaksudkan untuk mendukung penyeragaman harga elpiji ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah,” imbuhnya.
Irto Ginting juga menyampaikan, untuk LPG 3 kg tidak mengalami penyesuaian harga, dan tetap mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (is)



















