Para Pekerja Rumah Tangga Lakukan Aksi Rantai Diri di Depan Gedung Gubernur Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) tak kunjung disahkan. Padahal RUU tersebut telah masuk ke badan legislasi nasional sejak tahun 2004 silam.
Terkait hal itu, Persatuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sarinah Jaringan Jawa Tengah nekat melakukan aksi rantai diri di depan gedung gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (14/12). Mereka melakukan aksi rantai diri karena, adanya Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg yang menunjukkan adanya ketidak berpihakan dari pimpinan DPR.
Nur Khasanah selaku koordinator aksi mengatakan, sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, atau selama 17 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam tiga tahun terakhir, RUU PPRT mengalami kemajuan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, 2021 dan 2022.
Selama kurun waktu tersebut, draft RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi hingga akhirnya dapat diterima berbagai pihak, termasuk sejumlah fraksi yang semula menolak atau keberatan dengan sejumlah pasal dalam draft RUU PPRT.
“Pada 1 Juli 2020 Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan telah dipaparkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 15 Juli 2020. Sayangnya, tidak seperti usulan legislasi yang lain, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan menjadi agenda untuk dibahas di Sidang Paripurna. Hal ini terjadi selama satu setengah tahun ini,” kata Nur dalam orasinya, selasa (14/12).
Nur, juga mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik DPR seperti diatur UU nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tugas Pimpinan DPR. Dalam pasal 86 ayat (1) UU MD3 disebutkan Tugas Pimpinan DPR adalah memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil Sidang untuk diambil keputusan.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan Pimpinan DPR menyusun rencana kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR. Dugaan pelanggaran etik ini kemudian berdampak kepada potensi pelanggaran pasal 81 huruf e UU MD3, yang menyatakan anggota DPR berkewajiban “memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat” dan Pasal 81 huruf f UU MD3, yang menyatakan Anggota DPR berkewajiban “menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara”.
Amanat-amanat tersebut yang tengah dicoba dipenuhi oleh para pengusul RUU PPRT di Baleg dalam kapasitas perorangan maupun kelembagaan Baleg. Kelalaian Pimpinan menjadi penghalang para anggota Baleg untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana pasal 81 (f) UU MD3 di atas.
“Terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini juga menunjukkan bahwa Pimpinan DPR, mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja yang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia –mayoritas atau 84% adalah perempuan, 28% anak terus berlangsung secara sistematis,” paparnya
Provinsi Jawa Tengah sendiri merupakan urutan ketiga jumlah PRT terbesar 630.000 (data ILO 2015) setelah Jawa Timur dan akan terus meningkat. Kasus kekerasan terhadap PRT yang dicatat oleh JALA PRT hingga November 2021 ini sejumlah 581 kasus, belum lagi kasus yang tidak terlaporkan.
“Hal tersebut sangat bertentangan dengan slogan yang digaungkan pimpinan DPR selama ini, yakni untuk selalu memberikan perlindungan terhadap semua pihak termasuk perempuan dan tidak meninggalkan siapapun dalam pembangunan. Sebaliknya sikap tindakan Pimpinan DPR dari FPDIP dan FPG justru membiarkan kaum perempuan yang bekerja menjadi PRT menjadi pihak yang selalu dikorbankan dalam pembangunan,” ujarnya.
Maka sebab itu, kata dia, PRT Sarinah Jaringan Jawa Tengah menuntut agar DPR segera mengagendakan pembahasan RUU PRT sebagai haeil pleno Baleg. Sidang itu harus segera dibahas dalam paripurna dalam waktu dekat ini. (is)



















