Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk Dua Pemakai Sabu di Jepara

JEPARA (Awal.id) –  Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng) berhasil membekuk dua orang pelaku pemakai narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (8/11).

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba, pelaku yang berinisial AL dan HD, beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Keduanya dibekuk saat menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian membeberkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara.

Baca Juga:  Selama PPKM, Bulog Bantu Pemkot Semarang 1.483 Ton Beras

“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” beber Lutfi Martadian.

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut Lutfi M, selain menangkap kedua pelaku, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah handphone,timbangan digital, SIM, serta kartu ATM.

Baca Juga:  Jaksa Agung Setujui 5 Perkara Diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

“Menurut keterangan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, dan petugas sekarang masih memburu DPO tersebut,” jelas Lutfi.

Lutfi  menegaskan siapapun yang memakai atau bahkan mengedarkan narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polda Jateng akan ditindak tegas.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Sedangkan untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya,” tandas Lutfi.

Baca Juga:  Dosen Udinus Semarang Bantu Petani Jamur Tiram Ungaran, Terapkan Sistem Kontrol Berbasis IoT

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau 20 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *