Penolakan Penetapan Tanah Musnah, Kuasa Hukum Pemilik Tambak Minta P2T Hati-hati Tetapkan Tanah Musnah

Kuasa hukum Agus Wijayanto berdiskusi pemilik tambak untuk menyiapkan langkah-langkah ke depan atas penetapan tambak terdampak sebagai tanah musnah.
Kuasa hukum Agus Wijayanto berdiskusi pemilik tambak untuk menyiapkan langkah-langkah ke depan atas penetapan tambak terdampak sebagai tanah musnah.

SEMARANG (Awal.id) – Kuasa hukum warga pemilik tambak, Agus Wijayanto SH meminta Tim Pengadaan Tanah (P2T) supaya berhati-hati dalam meneliti dan menentukan tanah yang masuk kategori tanah musnah.

Permintaan itu dilontarkan Agus terkait adanya penolakan para pemilik tambak dari Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terhadap penetapan lokasi tanah musnah oleh P2T. Keputusan P2T itu dikeluarkan, menyusul lahan tambak seluas 65 hektar terkena proyek pembangunan tol Semarang-Demak.

Sebanyak 10 pemilik tambak menilai lahan tambak yang menjadi mata pencaharian mereka merupakan tanah terdampak proyek pembangunan jalan tol, bukan tanah musnah sebagaimana penetapan P2T.

Agus menjelaskan dalam peraturan Menteri Agraria menyebutkan tanah dapat dikategorikan sebagai tanah musnah jika memenuhi beberapa kriteria. Krieteria utama, yaitu jika tanah atau tambak itu sudah berubah bentuk, sehingga sudah tidak bisa diidentifikasi.

“Tambak milik warga ini kan semua dipastikam bisa diidentifikasi. Faktanya, semua itu bisa dilihat dari   pembatas yang masih ada, bisa dengan tanah atau bambu dan lainnya,” ujar Agus saat menghadiri rapat gabungan warga pemilik tambak di Rumah Apung, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Rabu (3/11).

Baca Juga:  KAI Daop 1 Jakarta Rilis Tarif Spesial, Tiket Eksekutif Mulai Dari Rp30.000

Selain itu, tambah Agus, penetapan tanah musnah bisa dilakukan jika tanah itu sudah tidak bisa difungsikan sama sekali. Sedangkan untuk tambak warga yang terdampak, saat ini masih bisa difungsikan dengan baik, untuk budi daya ikan bandeng, kerang dan udang.

“Jadi, kami semua akan mempertahankan agar tambak milik warga tidak dikategorikan menjadi tanah musnah. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan langkah hukum untuk mempertahankan hak-hak warga,” tegasnya.

Salah satu warga pemilik tambak, Joko S mengatakan, warga pemilik tambak sepakat untuk menolak tali asih atas penetapan tanah musnah. Apalagi, semua pemilik terdampak proyek pembangunan tol Semarang-Demak masih melakukan budi daya perikanan dan melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Kami jelas menolak penetapan tanah musnah atau pun tali asih sebagai ganti rugi. Kami meminta ganti rugi yang layak, berdasarkan appraisal. Secara yuridis, tanah kami adalah tanah yang sah, setiap tahunnya kami membayar pajak,” papar Joko.

Ketua Umum Papda Kota Semarang M Rozikin BD bersama anggotanya saat meninjau lokasi tambak yang terdampak proyek tol Semarang-Demak.

Ketua Umum Papda Kota Semarang M Rozikin BD bersama anggotanya saat meninjau lokasi tambak yang terdampak proyek tol Semarang-Demak.

Sekadar informasi, lahan tambak bisa dikategorikan sebagai tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, salah satu syaratnya adalah tambak harus 90 persen berupa air dan 10 persen batas, bisa berupa tanah, atau pembatas lainnya.

Baca Juga:  Dukung Larangan Mudik Lebaran, Hendi: Masuk Semarang Wajib Isi Aplikasi Sidatang

“Tambak kami 90 persen air, sampai sekarang masih kami fungsikan untuk membudidayakan ikan bandeng, kerang, dan udang. Jadi tambak kami masih bisa diidentifikasi. Dan ini pernah dilakukan pengukuran oleh BPN Kota Semarang, dan tidak ada perselisihan,” paparnya.

Sementara Ketua Umum Paguyuban Putra Daerah (Papda) Kota Semarang M Rozikin BD meminta kedua belah pihak, yajbu wara\ga pemilik tambak dan P2T, agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Musyawarah untuk mencari mufakat perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

Baca Juga:  Berkah Hari Pertama Masuk Sekolah, Tiara Dihadiahi Laptop Gubernur Ganjar

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Papda hadir bukan ingin untuk membela si A dan si B. Papda hadir untuk sebagai penengah/penyeimbang. Papda tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Papda yang akrab disapa Mas BD saat hadir pada pertemuan tersebut.

Mas BD mengaku Papda sangat mendukung program pemerintah pusat, dan Pemerintah Kota Semarang membangun tol Semarang-Demak. Di sisi lain, Papda juga mendukung upaya warga pemilik tambak yang terdampak untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kepemilikan lahannya yang terkena proyek.

“Kami berharap masalah ini diselesaikan dengan cara win win solution. Yakinlah bahwa setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya. Mari dimusyawarahkan dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pinta Mas BD.

Mas BD menambahkan, Papda Kota Semarang akan terus mengawal proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, yang diwarnai penolakan oleh warga itu.

“Kami akan terus kawal, sampai kami memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, antara warga pemilik tambak dan proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak,” tandas Mas BD. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *