Polres Magelang Bekuk 2 Pencuri dengan Kekerasan, Satu Orang Buron

MAGELANG (Awal.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolosian Resor Kota (Satreskrim Polres) Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada bulan lalu di jalan raya sebelah utara Lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Diketahui korban pencurian adalah seorang pelajar. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YNS (17) dan AV (17). Sedangkan seorang pelaku lagi, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku merupakan warga Kota Magelang.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2022 Sukses, Kapolda Jateng Berikan Apresiasi Peran Serta Media dan Masyarakat

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan sebelumnya, korban datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping Lapangan Kujon. Saat nongkrong dengan teman-temannya, tiba-tiba korban didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan matic.

“Ketiga pelaku langsung memukuli korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, Korban sempat lari untuk menghindari aksi pelaku. Namun, ketika korban kembali lagi diketahui motor korban sudah dibawa para pelaku,” papar AKP M Alfan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Magelang, Kamis (14/10).

Baca Juga:  Terima Remisi HUT RI, 138 Napi di Jateng Langsung Hirup Udara Bebas

M Alfan menambahkan ketiga pelaku berhasil menggasak sebuah motor dan handphone milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu handphone merek Vivo 12S, satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku,” tambah M Alfan

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Magelang agar berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar jika tidak perlu.

Baca Juga:  Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Hanya Seorang Petani, PPATK Temukan Transaksi Janggal di Rekeningnya

“Kami tegaskan untuk para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk menghindari hal-hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *