Ketua KONI se-Jateng Kompak Desak Pencabutan Permenpora 14/2024
SEMARANG (Awall.id) – Suara bulat disampaikan para Ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam sebuah pertemuan di Kantor KONI Jateng, Kamis (3/7/2025), mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut regulasi yang dinilai bermasalah itu.
Dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Brebes Abdul Aris Assaad, sebanyak 35 ketua atau utusan KONI secara terbuka menyampaikan penolakan mereka di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut direkam dalam sebuah video berdurasi 21 detik yang disampaikan di teras kantor KONI. “KONI Jawa Tengah menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 untuk Dicabut, sekali lagi dicabut….!”
Aksi itu bukan muncul tanpa latar belakang. Sebelumnya, pada 25 Juni, Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana bersama enam perwakilan KONI daerah telah menghadap Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Jakarta. Saat itu, permohonan pencabutan Permenpora 14 juga telah disampaikan secara langsung.
Pertemuan bersama seluruh ketua KONI kabupaten/kota ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut.
“Kami harus menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada bapak-bapak ketua KONI Kab/Kota sekalian. Maka kita harus bersikap atas apa yang terjadi dalam organisasi olahraga ini,” jelas Bona.
Penjelasan lebih rinci mengenai aturan yang dipermasalahkan diberikan oleh Kepala Bidang Hukum KONI Jateng, Ali Purnomo. Ia menyebut, Permenpora Nomor 14 ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan resmi diundangkan pada 25 Oktober 2025. “Artinya, peraturan ini akan efektif berlaku 25 Oktober 2025 mendatang,” kata Ali.
Namun, sejumlah pasal di dalamnya dinilai menyimpan kontroversi. “Di samping pasal 16, beberapa pasal juga penuh kontroversi, sehingga perlu direvisi bahkan dicabut,” tegasnya.
Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto, yang ikut dalam rombongan ke KONI Pusat, juga menegaskan sikap tegasnya terhadap regulasi tersebut. “Kalau revisinya tidak menyangkut pasal-pasal yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan olahraga, kan repot. Maka tidak ada jalan lain kecuali dicabut,” katanya.
Keluhan dari daerah pun mulai bermunculan akibat aturan ini. Ketua KONI Pemalang, Nugroho Budi Raharjo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah meminta penghapusan anggaran tahun 2026 karena Permenpora itu akan berlaku Oktober 2025. “Untuk anggaran tahun 2026, kan saat ini sudah harus diajukan karena Agustus nanti sudah ‘digedok’. Saat kami menghadap ke Kabupaten, kami diminta menghapus pengajuan anggaran tersebut karena Pemkab menyebut peraturan tersebut akan berlaku Oktober 2025. Maka, kami pun meminta peraturan itu dicabut,” tegasnya.
Hal serupa dirasakan KONI Kota Semarang. Sekretaris Umum Teguh Setiyono dan Alkomari mengatakan bahwa mereka juga mendapatkan penolakan dari Pemkot terkait pengajuan anggaran tahun 2026.
Penolakan terhadap Permenpora ini juga digaungkan oleh Ketua KONI Wonosobo Khozin dan Ketua KONI Blora Setiyono. Bahkan, Blora telah mengambil langkah lebih konkret dengan menggalang dukungan dari cabang olahraga untuk mengajukan surat penolakan resmi.
Melalui berbagai masukan itu, seluruh Ketua KONI se-Jateng sepakat untuk menyusun surat keberatan yang akan ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
“Silakan bapak-bapak menulis pernyataan dengan didasari pada pengalaman masing-masing,” ujar Bona menutup pertemuan tersebut.



















