Manajer CV Terang Jaya Anugerah Disidang atas Dugaan Penggelapan Dana Rp2,8 Miliar

SEMARANG (Awall.id) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp2,8 miliar dengan terdakwa Bella Puspita Sari, manajer CV Terang Jaya Anugerah, pada Senin (14/4/2025). Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi setelah sebelumnya majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa.

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Direktur CV Terang Jaya Anugerah Iwan Nugroho, Komisaris Christina Wijaya, serta pimpinan Kantor Akuntan Publik, Shopian Wongsargo.

Dalam keterangannya, Iwan Nugroho mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan terjadi sejak awal 2020 hingga 2022, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Kasus bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam keuangan perusahaan yang berkantor di Jalan Suyodono, Bulustalan, Semarang Selatan.

“Saat itu ada masalah pembayaran kepada pemasok lem, padahal kas perusahaan terlihat normal. Dari situ kami mulai curiga,” ujar Iwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Salman Alfaris.

CV Terang Jaya Anugerah sendiri bergerak di bidang perdagangan umum, khususnya penjualan engsel dan handle pintu aluminium, karet, serta lem. Selama ini, operasional perusahaan dikelola oleh Bella karena Iwan dan istrinya, Christina, berdomisili di Jakarta.

Berdasarkan audit internal, perusahaan tercatat mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar, termasuk keluhan dari lima pemasok yang mengaku belum menerima pembayaran.

“Ketika ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah. Bahkan setelah Bella diberhentikan, masih ada pemasok yang menagih,” ujar Iwan.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, Enam Pjs Bupati dan Wali Kota di Jateng Disiapkan Menggantikan Petahana

Iwan sempat berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Bella dan keluarganya kala itu menyanggupi pengembalian dana senilai Rp1,6 miliar, namun realisasinya hanya sebesar Rp400 juta.

“Karena tidak ada titik temu, kami melaporkan ke Polda Jateng pada 9 Mei 2023,” tambah Iwan.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli rumah yang berlokasi tak jauh dari kantor perusahaan.

Menanggapi kesaksian itu, Bella menyatakan tidak semua pernyataan saksi benar. Ia membantah bahwa ayahnya menghalangi dirinya memberikan penjelasan kepada perusahaan.

“Soal rumah, memang atas nama saya, tapi itu dibeli oleh orang tua saya,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Christina Wijaya mengatakan dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak ke kantor cabang perusahaan. Dalam kunjungannya, ia menemukan ketidaksesuaian antara laporan stok dan kondisi riil.

“Saya tanya langsung ke Bella, tapi jawabannya tidak tahu,” kata Christina.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Terdakwa Bella Puspita Sari, manajer CV Terang Jaya Anugerah, disidang dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (14/4/2025).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi, setelah sebelumnya majelis hakim PN Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Direktur CV Terang Jaya Anugerah, Iwan Nugroho, komisaris perusahaan Christina Wijaya, dan pimpinan kantor akuntan publik, Shopian Wongsargo.

Baca Juga:  Ganjar di Solo, Beri Pesan Khusus untuk Suporter Sepakbola

Dalam sidang, Iwan Nugroho mengungkapkan bahwa kasus penggelapan itu terjadi sejak awal tahun 2020 hingga 2022, saat merebaknya pandemi Covid-19. Awal mula kasus ini terungkap setelah dirinya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bisnis di tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Suyodono, Bulustalan, Semarang Selatan.

“Sekitar bulan Februari 2022, kami mengetahui ada yang tidak beres, ada suplai lem, tapi kok pembayarannya susah. Padahal, saya lihat kasnya normal tapi kok ada kesulitan pembayaran,” jelasnya.

Menurut Iwan, perusahaannya bergerak dalam bidang perdagangan umum, dengan penjualan engsel dan handle pintu aluminium, karet, dan lem. Pengelolaan bisnis selama ini dipercayakan kepada terdakwa, karena ia dan istrinya, Christina, selaku komisaris, berdomisili di Jakarta.

“Dari hasil audit, ternyata ada kerugian perusahaan hingga sekitar Rp2,8 miliar. Bahkan, ada lima supplier yang komplain kesulitan pembayaran,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi ke terdakwa, pihaknya mengaku mendapat penjelasan yang tidak pasti dan berbeda-beda. Bahkan, setelah Bella dikeluarkan dari perusahaan karena masalah ini, masih ada pihak yang menagih pembayaran atas barang yang sudah disuplai namun belum dibayar.

“Sempat saya tanya soal kejanggalan, jawabannya (terdakwa-red) tidak tahu atau lupa. Pernah saya tanya apa pernah menggunakan uang, jawabannya juga berbeda-beda nominalnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Groundbreakring Kantor Cabang Kejari Semarang, Kajati Jateng Ponco : Pembangunan Infrastruktur Harapan Publik, Harus Tepat Waktu dan Berkualitas!

Iwan menyatakan awalnya ingin menyelesaikan masalah ini secara damai atau kekeluargaan. Terdakwa dan keluarganya sempat menyanggupi untuk mengganti uang senilai Rp1,6 miliar.

“Terdakwa minta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun, dalam perkembangannya ternyata hanya mau mengganti Rp400 juta,” ungkapnya.

“Karena tidak ada kesepakatan, kami lapor polisi pada 9 Mei 2023. Laporannya ke Unit Reskrimum Polda Jateng,” tambah Iwan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Salman Alfaris.

Iwan juga menyebut adanya indikasi bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk membeli rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat usaha.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Bella menyatakan bahwa ada bagian yang benar dan ada yang tidak benar.

“Yang tidak benar, papa saya tidak pernah menghalangi saya untuk menjelaskan permasalahan ini kepada saksi,” ungkapnya.

Terkait rumah yang disebutkan, Bella mengakui rumah itu atas namanya, namun menyatakan bahwa rumah tersebut sebenarnya dibeli oleh orang tuanya.

Sementara itu, saksi Christina Wijaya mengungkapkan bahwa ia pernah melakukan inspeksi mendadak ke tempat usaha terkait temuan kejanggalan.

“Ketika itu ada selisih, saya tanyakan ke terdakwa, jawabannya tidak tahu,” ungkapnya.

Christina juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan stok barang dan kondisi sebenarnya, yang kemudian menyebabkan timbulnya kerugian.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *