Ketua PWI Jateng Beri Kuliah Praktisi ke Mahasiswa Magister Hukum USM

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, SH. MH (tengah baju hitam) bersama para peserta kuliah praktisi yang terdiri dari mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang, di Gedung Pascasarjana Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta Semarang pada 1 November 2024
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, SH. MH (tengah baju hitam) bersama para peserta kuliah praktisi yang terdiri dari mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang, di Gedung Pascasarjana Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta Semarang pada 1 November 2024

SEMARANG (Awall.id) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS, SH. MH memberikan kuliah praktisi kepada para mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang di Gedung Pascasarjana Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta Semarang pada 1 November 2024.

Kegiatan berjalan lancar dan banyak mahasiswa yang merespons, karena materinya up-to-date dan menarik

Dalam materinya, Mas Amir, panggilan akrabnya, menyampaikan realitas kekeruhan ruang digital sekarang ini menyajikan cara-cara penyampaian pesan yang mengabaikan etika.

Kata bullying dan ujaran kebencian ke dalam cara-cara berjurnalistik dan bermedia yang cenderung meninggalkan Kode Etik Jurnalistik.

”Menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2016 mengubah pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), yang isinya tetap saja pasal karet dan mudah mengancam,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Dico Lepas 395 Rombongan Santri Asal Kendal ke Lirboyo Kediri

Dia mengatakan, kebebasan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. UU tersebut juga mengatur beberapa hal terkait kebebasan pers, antara lain kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan informasi, pers nasional berhak mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi dan gagasan, dan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga:  Riset Inovatif Diperlukan untuk Peningkatan Kualitas Masyarakat

”Selain itu pers nasional wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, dan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Menurutnya, UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut diperlukan apabila UU ITE hanya menjadi pengancam untuk kepentingan menjerat lawan politik, dan mematikan kekritisan.

Di sisi lain, Undang-Undang tersebut diperlukan untuk melindungi hak-hak privat dari serangan kebencian dan bully yang tak bernalar argumentatif, sehingga perlu bijak, sebagai nalar pertimbangan.

Baca Juga:  PDIP Resmi Usung Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin untuk Pilwalkot Semarang 2024

Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto, BA. S.Sos. SH. MM. MH mengatakan, kuliah dari dosen praktisi ini sangat dibutuhkan mahasiswa untuk memperkuat kecerdasan dan menambah kekritisan dalam menerjemahkan opini yang berkembang di masyarakat yang kadang sesat dan tidak bertanggung jawab.

”Kuliah praktisi ini diikuti 79 mahasiswa dari angkatan XX, dengan metode pembelajaran hybrid system. Melalui teknologi yang canggih, teman-teman yang berada di Brunei Darussalam, Singapura, Papua, NTT, Sulawesi, Kalimantan, Medan, Jambi, Jakarta, Bekasi, Depok tetap bisa mengikuti kuliah praktisi dengan baik,” tuturnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *