Penyidik Kejaksaan Agung Sita Uang Rp450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus Pencucian Uang

SEMARANG (Awall.id) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (30/9)
“Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ungkap Harli
Tindakan penyitaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang melandasi langkah hukum ini. Pertama, terdapat Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2024. Surat ini menjadi dasar awal bagi penyidik untuk memulai proses investigasi terhadap PT Asset Pasific.
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, dikeluarkan juga Surat Penetapan Tersangka yang menyatakan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam kasus ini, tertuang dalam nomor TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan tersebut.
Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyitaan yang resmi, yaitu Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 pada tanggal 19 September 2024. Langkah ini diikuti oleh Penetapan Persetujuan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 September 2024 dengan nomor 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Persetujuan ini mengukuhkan legalitas penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.
Hasil dari penyidikan ini mengungkap adanya bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka, berdasarkan putusan terhadap Terpidana Raja Thamsir Rachman, yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu pada periode 1999-2008, dan Terpidana Surya Darmadi. Kedua terpidana ini menjadi bagian dari jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkait.
Tidak hanya PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan lima korporasi lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Korporasi tersebut meliputi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, satu korporasi lain, PT Darmex Plantations, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Keenam perusahaan ini diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara melawan hukum di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. Dari aliran dana tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp450 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan pencucian uang.
PT Asset Pasific diancam dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor usaha perkebunan yang telah menjadi sorotan.