Sekda Kota Semarang Tegaskan Penggeledahan KPK Tak Pengaruhi Pelayanan Publik
SEMARANG (Awall.id) – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa dinas dan instansi di Kota Semarang, tidak memengaruhi pelayanan publik di lingkup pemerintah kota setempat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin yang ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Semarang, Jumat.
“(Pelayanan publik, red.) Tetap berjalan baik. Birokrasi tetap berjalan,” kata Iswar.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, pada Rabu (17/7) lalu. Bahkan sampai hari Jumat atau memasuki hari ketiga, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah kepada OPD Pemkot Semarang.
Menurut Iswar, seluruh OPD sudah merencanakan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dijalankan hingga akhir tahun.
“APBD kan keputusan politik, ya, sehingga semua program ya tetap harus jalan. kami kan harus ada target,” tuturnya.
Menurut Iswar, nantinya bisa dilihat bagaimana kinerja Pemkot Semarang dari evaluasi yang dilakukan pada akhir tahun.
“Lihat nanti akhir tahun, bagaimana kinerja Pemkot Semarang. Berapa (anggaran, red.) yang terserap, berapa yang dibelanjakan,” ujarnya.
Iswar enggan memberikan tanggapan secara sekitar penggeledahan yang dilakukan lembaga KPK ke sejumlah dinas, instansi, termasuk kantor wali kota dan rumah pribadinya.
“Nanti kami akan sampaikan ke publik bagaimana perkembangannya,” ucapnya.
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Penggeledahan berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan, dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Terdapat sejumlah OPD yang berkantor Di Gedung Pandanaran, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.



















