Aparat Punya Kemampuan, Moeldoko Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap

Kepala Staf Presiden Moeldoko
Kepala Staf Presiden Moeldoko

JAKARTA (Awall.id) – Kepala Staf Presiden Moeldoko meyakini aparat penegak hukum mampu menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI Perjuangan yang sampai saat ini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

“Mestinya, mestinya bisa,” ucap Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:  Usai Putusan MK, Anies dan Cak Imin Nyatakan Siap Lawan Siapapun di Pilpres 2024

Di sisi lain ia mengaku tidak mengetahui apakah Presiden Joko Widodo sudah tahu Harun bakal ditangkap dalam waktu dekat.

Kepada para wartawan, Moeldoko juga memberi bantahan tentang adanya arahan Istana kepada penegak hukum di balik pemanggilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Arahan apalagi?” katanya singkat.

KPK, menurut Moeldoko, memiliki pertimbangan sendiri untuk memeriksa Hasto. Ia tidak memungkiri, kemungkinan ada masalah hukum lain yang membuat KPK akhirnya memanggil Sekjen PDI-P tersebut.

Baca Juga:  Bantu Ketahanan Pangan, YBM PLN Sebarkan Paket Sembako di Jawa Barat

“Kalau saya melihatnya bukan (karena mengkritik Istana) itu. Saya melihatnya bukan di situ. Ada pertimbangan-pertimbangan hukum lain mungkin menjadi pertimbangan KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga:  Peringati Hari Aksara, TBM Omah Buku Kosmasari Gelar Cek Kesehatan hingga Pelayanan Administrasi Kependudukan

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *