DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.

JAKARTA (Awall.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.

Dikutip dari CNN Indonesia, revisi UU itu bersamaan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan akan menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.

DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg DPR menyebut RUU Kementerian bersifat kumulatif terbuka karena didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

“Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan,” Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat perdana, Selasa (14/5).

Baca Juga:  Beda Pendapat KPI dan MUI Soal Bacapres Ganjar di Tayangan Azan Televisi Swasta

Putusan MK hanya spesifik meminta penghapusan pada Pasal 10 dalam UU Kementerian yang dinilai bertentangan dengan UUD. Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri.

Namun, menurut Baleg, revisi tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.

“Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain,” kata Ketua Baleg Suprarman Andi Agtas.

Baca Juga:  Kota Semarang Jadi Tuan Rumah AHL Germas Tingkat Nasional

Baleg pun sekaligus mengusulkan perubahan pada Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan perubahan pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.

Namun, RUU Kementerian mendapat kritik dari anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. Padahal, amanat MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Gerakan Pasar Murah "Pak Rahman" Jadi Andalan Pengendalian Inflasi di Kota Semarang

“Saya masuk di DPR ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR,” katanya dalam rapat.

Usai rapat, Supratman beralasan bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK yang mengamanatkan revisi UU. Dia menyebut telah menegaskan Badan Keahlian DPR untuk mencermati setiap putusan MK yang memberi amanat perubahan atau revisi UU.

Ia menganggap revisi UU Kementerian Negara yang bersamaan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.(din)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *