PAN: Kalau Ada Kecurangan, Jangan Seolah Dituding Hanya pada 02

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto,
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto,

JAKARTA (Awall.id) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengajak pihak-pihak yang selama ini melontarkan adanya dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Yandri tidak ingin hanya pihaknya yang menjadi tertuduh dalam dugaan kecurangan yang diwacanakan selama ini.

Yandri juga menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya, seperti Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Penyekatan Pintu Keluar Tol Jateng hingga Tanggal 25 Juli

“Karena itu, kalau pun ada kecurangan, ya jangan juga kecurangan itu seolah dituding kepada kami. Ya mungkin juga (kubu) 01, 03 ada kecurangan,” kata Yandri dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, belum lama ini.

Diketahui, PAN adalah salah satu partai politik yang tergabung dalam barisan pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Banjir di Kendal Menjadi Perhatian Khusus Drs Fadholi Anggota Komisi V DPR RI

Yandri lantas menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya.

“Nah, maka kalau pun ada kecurangan, saya kira kanal-kanal demokrasi kita ini sudah ada. Kalau dalam proses ada pelanggaran bisa ke Bawaslu, atau Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)). Kalau nanti ada selisih persoalan hasil, itu kan ada MK,” kata Wakil Ketua MPR ini melanjutkan

Baca Juga:  2.001 Pelanggar Ditilang Selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Kota Solo

Terkait hak angket DPR yang selama ini dilontarkan kubu pasangan 01 dan 03, Yandri juga menyebut DPR bisa menjadi jalan politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak rasional untuk hak angket.

Yandri memberi alasan bahwa proses hak angket DPR akan memakan waktu panjang yang diperkirakan tidak akan selesai dalam periode anggota legislatif saat ini.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *