Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana Peringatkan Ancaman Kerugian Besar Akibat Pembiaran Korupsi

BALI (Awall.id)  – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penanganan kerusakan lingkungan akibat tindakan koruptif adalah tanggung jawab bersama. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh BUMN PT Antam di Kuta Bali dengan tema “Antisipasi Risiko Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi”, Dr. Ketut Sumedana menjadi narasumber.

Dia menyoroti pentingnya kesadaran akan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan koruptif, seperti yang terjadi pada eksplorasi tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara dan tambang Timah di Bangka Belitung, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dia menekankan perlunya tata kelola dan rehabilitasi lingkungan yang baik, serta perhatian terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  100 Pesepeda Pixie Bakal Ramaikan Semarang Dark Race 2024

Dr. Ketut Sumedana juga menyoroti bahwa penegakan hukum harus melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan tambang. Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan koruptif dapat menyebabkan kerugian yang besar, dan menyerukan agar semua pihak, termasuk korporasi, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Dia menegaskan bahwa keberadaan divisi hukum korporasi di BUMN seharusnya untuk membantu penegakan hukum, bukan untuk melindungi pelaku korupsi, dan bahwa pencegahan tindak pidana, termasuk korupsi, harus menjadi fokus utama.

Baca Juga:  Ketua Muslimat Kendal Minta Guru Jaga Kualitas Pendidikan

“Penegakan hukum harus melibatkan semua pihak, termasuk perusahaan tambang, pembiaran terhadap tindakan koruptif dapat menimbulkan kerugian besar, dan ia mengajak semua pihak, termasuk korporasi, untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah kerugian yang lebih besar. ” ungkap Ketut

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan legal opinion kepada PT Antam, baik dalam litigasi maupun non-litigasi” tutup Kajati Bali

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *