Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya, usai Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara terhadap Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono Ajak Masyarakat dan Pers Lawan Hoaks

Menurut Ari Dwipayana, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga:  Waket DPRD Ferry Wawan Cahyono Tekankan Peran Penting Generasi Muda Penggerak Kemajuan Bangsa

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *