Gugatan Ditolak MK, Ini Rencana Partai Buruh Selanjutnya

JAKARTA (Awall.id) — Partai Buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan rencananya Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi tersebut setiap pekan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak menerima permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan partai pimpinan Said Iqbal tersebut. Sedang pasal 222 yang dimaksud adalah mengatur syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR untuk mendaftarkan capres-cawapres. Dan Partai Buruh ingin syarat itu dihapus.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Partai PKS Kendal Siap Jaring Pemimpin Terbaik

“Langkah selanjutnya dari Partai Buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak didapat,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).

Said mengatakan Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja lainnya akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.

“Mulai 21 September dan seterusnya. Betul, seminggu sekali. Setiap minggu pasti ada aksi secara bergelombang,” kata Said.

Baca Juga:  Dies Natalis Ke-37, FH USM Gelar Seminar Nasional dan Call for Paper

Said tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim MK yang menyatakan Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Justru pendapat hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh. Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan capres-cawapres, caleg, dan calon pilkada melekat pada parpol tersebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Partai Buruh dkk selaku pemohon ingin partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU juga dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa harus memiliki kursi DPR.

Baca Juga:  Penelitian Obat Covid dari Teh, Cabe, Kulit Jeruk, Endy Yulianto, Dosen UNDIP Peroleh Penghargaan APTV

Sementara Ketua MK Anwar Usman menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *