Melalui Program WISE A2J, Perkuat Pemahaman RUU TPKS

SEMARANG (Awal.id) – Wahid Foundation (WF) terus menyebarkan Materi Pengantar Dasar Tentang Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan TPKS dalam rangka program Women Participation for Inclusive Society (WISE) yang disampaikan dengan presentasi dan tanya jawab di Desa Jabung Klaten, pada Kamis (17/5) lalu.

Melalui WISE A2J, MZ Fanani selaku Project Organzation menjelaskan materi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Indonesia perlu disahkan.

Baca Juga:  1O1 Style Yogyakarta Malioboro Tawarkan Perayaan Imlek Berbeda dengan “Snake Feast, Sweet Meets”

“Dari RUU TPKS ini, fasilitator mengerangkai pemaparan materinya dengan mengacu pada instrument dan kerangka hukum perlindungan perempuan, baik dari tingkat international, nasional sampai pada lefel pemerintah propinsi dan daerah,” ujar Fanani.

Pada pelatihan ini juga disampaikan terkait 4 pilar pendapingan korban berupa pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TPKS dalam bagian partisipasi masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan mekanisme terkait penanganan kasus dengan penjelasan tentang tahapan dalam proses penanganan, mulai dari mekanisme pelaporan atau pengaduan kasus, proses pendampingan atas korban, visum, pendampingan psikologis, serta pada proses litigasi maupun non-litigasinya.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Semarang, Kapolda Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terdampak Aman

“Di sesi ini, tim fasilitator juga memberikan tutorial terkait proses aduan dan layanan melalui www.carilayanan.com atau www.caripotbunga.com,” tandas Fanani.

Selain itu ada juga materi terkait dengan prinsip dan kode etik dasar bagi seorang pendamping /paralegal dengan metode roleplay, yang kemudian diakhiri dengan forum umpan balik atas permainan bermain peran tersebut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *