Tolak Undang-undang Omnibus Law, Partai Buruh Geruduk Kantor DPRD Kendal

KENDAL (Awal.id) – Partai Buruh Kabupaten Kendal menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang akan disahkan menjadi Undang- Undang dalam Paripurna DPR RI, Senin (13/3/2023) di depan kantor DPRD Kendal.

Sekretaris Partai Buruh Kendal, Nasrudin mengatakan, aksi yang digelar ini merupakan aksi yang dilakukan serentak oleh Partai Buruh di seluruh Indonesia.

“Kami menolak tegas disahkannya Omnibus Law menjadi undang-undang dalam paripurna di DPR RI,” kata Nasrudin.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kesbangpol Kabupaten Kendal Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah

Nasrudin mengungkapkan, Partai Buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT, menolak RUU kesehatan yang dinilai merugikan bagi para tenaga kesehatan dan meminta dilakukannya audit forensik penerimaan pajak negara.

“Kami berharap para anggota DPRD Kendal bisa berkirim surat ke pusat untuk menyampaikan suara kami ini,” ucapnya.

Massa Partai Buruh Kendal Turun ke Jalan, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Audit Forensik Penerimaan Pajak.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *