Empat Terdakwa Penyalahgunaan Kawasan Berikat Divonis Penjara, Terberat 13 Tahun
SEMARANG (Awal.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 – 2021, Senin (30/1/2023).
Terdakwa Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukum tertinggi selama 13 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi diganjar 8 tahun penjara serta Handoko divonis 2 tahun penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi, hakim menjatuhkan pidana denda besar Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Leslie Girianza Hermawan dan Handoko menambah hukuman lagi kepada mereka berupa uang pengganti kerugian. Leslie Girianza Hermawan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 56,347 miliar dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Handoko dikenai denda Rp Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (31/1/2023), mengatakan pada amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum,” kata Ketut.
Kapuspenkum menambahkan, selain menjatuhkan hukuman pokok dan denda, majelis hakim juga memperintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Sementara soal penahanan yang telah dilakukan penyidik terhadap para terdakwa, hakim memutuskan lamanya hukuman penjara akan dikurangi dengan masa penahanan mereka. (*)