Alih Fungsi Lahan, Suharsono Minta Pemkot Semarang Lakukan Kajian Mendalam
SEMARANG (Awal.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Peraturan daerah (Perda) RT RW Tahun 2021 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, mengingat pada awal tahun 2023 ini sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah mengalami musibah berupa banjir bandang.
“Perda yang sudah dibuat itu harus dimanfaatkan dan perlu adanya kajian mendalam untuk alih fungsi lahan di wilayah Semarang Atas,” Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono di Semarang, Selasa (17/1/2023).
Menurut Suharsono, Perda RT RW Kota Semarang tahun 2021 sudah disesuaikan tata ruang provinsi dan pusat. Jika peraturan ini diterapkan sesuai ketentuan, dia menyakini hasilnya tentu lebih baik dan maksimal dalam memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.
Dia menuturkan, kajian mendalam harus dilakukan Pemkot Semarang di wilayah Semarang atas. Pemerintah tidak boleh memberikan toleransi dengan dalih alih fungsi lahan. Selain itu, lanjutnya, beban pembangunan di Semarang bawah pun harus dipikirkan dengan baik, jika tidak akan membuat penurunan tanah semakin cepat.
“Alih fungsi lahan ini tidak boleh ada toleransi, jadi harus dipertahankan. Apalagi saat ini kondisi pemanasan global, air laut naik, bahkan kondisinya lebih tinggi dari daratan. Jika tidak terbaca secara komperhensif, tentu akan semakin parah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suharsono meminta pembangunan di Kota Semarang harus memiliki konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ia menyebut, alih fungsi lahan sebagai perumahan ini juga harus dilakukan audit secara keseluruhan.
“Jika tidak berizin harusnya ya ditutup, jadi harus ada audit secara keseluruhan. Apalagi banyak temuan banyak bencana di daerah atas,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meminta Pemkot Semarang harus memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran dari pengembang perumahan. Misalnya, pembangunan perumahan di dekat daerah aliran sungai (DAS), namun dicek di lapangan ternyata justru mengembang sudah mengantongi izin KRK (Keterangan Rencana Kota).
“Tangkapan air wilayah atas ini harus dipertahankan, misalnya sawah atau kebun. Jika tidak resapan air, kan air hujan langsung masuk ke saluran, atau sungai dan membanjiri Semarang bawah, karena tidak ada tangkapan air,” pungkasnya. (is)



















